8 Gugatan kejahatan perang ICC terhadap Israel
Written on: February 07, 2021
8 Rahasia Gugatan kejahatan perang ICC terhadap Israel
Hak Israel untuk membela diri dan ibu kota alkitabiah kuno Yerusalem mengalami pukulan pada hari Jumat ketika putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meningkatkan kemungkinan tuntutan kejahatan perang terhadap orang Israel.
"Jika Pengadilan Kriminal Internasional membuat daftar yang disebut sebagai tersangka [kejahatan perang] Israel, saya meminta nama saya untuk ditempatkan di bagian atas daftar itu," kata ketua partai Yamina Naftali Bennett pada hari Minggu.
Itu bukan hanya pernyataan keberanian terhadap badan peradilan pidana internasional tertinggi.
Sebagai mantan menteri pertahanan, ada kemungkinan yang sangat nyata bahwa suatu saat dia bisa menjadi sasaran pengadilan.
Bagi Palestina, putusan ICC menawarkan secercah harapan untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Perdana Menteri Otoritas Palestina Mohammed Shtayyeh menanggapi dengan menyatakan bahwa pelaku kejahatan "tidak akan dibiarkan begitu saja."
Bagi banyak orang Israel, gagasan bahwa pengadilan berencana untuk menargetkan mereka sehubungan dengan tindakan di Gaza dan aktivitas permukiman Israel, tetapi belum meminta pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia di Iran, Suriah dan atau China, menunjukkan bias yang terus berlanjut dari organisasi internasional terhadap Yahudi. negara.
Tapi seberapa nyata kemungkinan tuntutan kejahatan perang? Siapa yang akan menjadi sasaran dan untuk apa?
Seberapa berbahayanya atau bermanfaatkah putusan itu bagi Israel atau Otoritas Palestina, yang pertama kali diajukan ke pengadilan pada tahun 2015 dan meminta agar putusan itu mengadili gugatan kejahatan perang?
1. Apakah penyelidikan hanya difokuskan pada Israel?
Tidak. ICC akan memeriksa tindakan yang dilakukan oleh warga Israel dan Palestina, termasuk Hamas. Tapi penyelidikan itu diluncurkan atas permintaan warga Palestina dan diharapkan akan sangat fokus pada kegiatan Israel melawan Palestina.
2. Bisakah semua tindakan Israel dan atau Palestina dianggap sebagai kejahatan perang?
Tidak. ICC akan memeriksa aktivitas yang terjadi sejak 13 Juni 2014. Ruang lingkup penyelidikan juga terbatas hanya pada insiden yang terjadi selama garis pra-1967 di Yerusalem timur, Tepi Barat dan Gaza. Ini termasuk Kota Tua Yerusalem, Tembok Barat, dan Gunung Kuil, yang oleh Muslim dikenal sebagai al-Haram al-Sharif. Orang Israel bertanggung jawab atas tindakan tersebut, meskipun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma yang mengatur ICC. Otoritas Palestina, sebaliknya, menandatangani undang-undang tersebut pada tahun 2015.
3. Apa tiga masalah utama yang kemungkinan besar akan diselidiki oleh ICC?
Yang pertama adalah perang Gaza 2014, termasuk masalah serangan yang tidak proporsional oleh IDF dan serangan roket tanpa pandang bulu oleh kelompok bersenjata Palestina di Gaza, termasuk Hamas.
Yang kedua adalah penggunaan kekuatan mematikan IDF terhadap "Great March of Return" pimpinan Hamas di sepanjang perbatasan Gaza, yang dimulai pada Maret 2018 dan berakhir pada Desember 2019.
Ketiga, ICC juga akan melihat masalah apakah aktivitas pemukiman di Tepi Barat dan bangunan Yahudi di Yerusalem timur, sejak tanggal Juni 2014, dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Penghancuran bangunan Palestina oleh Israel dapat diperiksa secara tangensial, tetapi bukan sebagai fokus utama.
Insiden lain sejak tanggal itu juga bisa diselidiki di masa depan, tetapi dorongan langsung utama diharapkan menjadi tiga masalah ini.
4. Apakah negara dan atau individu Israel berisiko?
Kedua. Pada tingkat kebijakan, Israel khawatir keputusan negatif tentang hal-hal yang berkaitan dengan Gaza pada akhirnya akan menimbulkan pertanyaan tentang hak Israel untuk membela diri dan mempersulit IDF untuk beroperasi melawan ancaman terhadap negara dan warganya, terutama di perbatasan selatan Israel. .
Keputusan negatif pada permukiman dan bangunan Yahudi di Yerusalem timur, Israel khawatir, akan melemahkan klaim hukumnya atas hak sejarah dan agama atas wilayah Alkitab kuno dan klaim hukumnya sebagai penduduk asli wilayah itu.
Jika orang-orang Palestina berhasil di ICC, maka aktivitas Israel di jantung alkitabiah Yudea dan Samaria, atau dikenal sebagai Tepi Barat, dan di ibu kota kuno Yerusalem, akan menjadi kejahatan perang.
Kabinet keamanan menyebutkan absurditas dari kedua klaim tersebut ketika mengeluarkan pernyataan yang menentang keputusan ICC pada hari Minggu.
Pada tingkat individu, tuntutan kejahatan perang dapat ditujukan kepada orang-orang dan bukan negara. Ini berarti bahwa para pemimpin seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Moshe Ya’alon, yang memegang jabatan itu selama Perang Gaza 2014, dan Avigdor Liberman, yang merupakan menteri pertahanan ketika Great March dimulai. Menteri Pertahanan Benny Gantz dan pendahulunya Bennett juga dapat menjadi sasaran bersama dengan prajurit dan komandan individu.
5. Apa keputusan hari Jumat dan mengapa itu penting?
Sidang Pra-Peradilan ICC memutuskan 2-1 bahwa Ketua Jaksa Penuntut Fatou Bensouda memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan terhadap potensi kejahatan perang Israel dan Palestina di wilayah di atas garis pra-1967 di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem timur. Yurisdiksi adalah salah satu alasan paling awal dan paling global di mana ancaman gugatan kejahatan perang ICC dapat dihindari baik pada masalah Gaza maupunpenyelesaian, memiliki tiga hakim yang memutuskan yurisdiksi.
Keputusan mereka untuk mendukung yurisdiksi tidak dapat diajukan banding pada tahap ini. Argumen menentang yurisdiksi hanya dapat dibuka kembali pada tahap selanjutnya dalam proses, setelah tuntutan individu telah diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan.
6. Apakah putusan yurisdiksi pengadilan mencakup pengakuan Palestina sebagai negara?
Tidak. Sidang Pra-Peradilan secara khusus menyatakan bahwa tindakan seperti itu berada di luar bidangnya, tetapi dikatakan bahwa hal itu dapat dianggap semata-mata untuk tujuan masalah mengadili kejahatan perang ini.
Dasar keputusannya memperkuat status de facto kenegaraan Palestina dan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menentukan status itu. Putusan tersebut meningkatkan signifikansi Resolusi Majelis Umum PBB 2012 yang memberikan Palestina status negara non-anggota dengan melegitimasi status de facto yang diberikan kepada PA untuk memiliki hak negara anggota untuk menandatangani perjanjian dan patung PBB, termasuk Statuta Roma. Tanda tangan itulah yang membuka kemungkinan gugatan kejahatan perang.
Sidang Pra-Peradilan juga mengandalkan teks resolusi tersebut untuk menetapkan wilayah yurisdiksinya. Itu adalah langkah yang meningkatkan status hukum dan dampak dari resolusi tersebut, terutama yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina.
7. Seberapa signifikan perbedaan pendapat tersebut?
Hakim ICC Péter Kovács tidak setuju dengan dua rekan lainnya; Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou dan Marc Perrin de Brichambau, serta dengan Bensouda sendiri. Dia mengatakan bahwa Palestina tidak dapat dianggap sebagai negara de facto untuk keperluan pengadilan dan bahwa yurisdiksi pengadilan tidak dapat sepenuhnya diperluas ke Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Dia mengambil masalah khusus dengan ketergantungan rekan-rekannya dan Bensouda ditempatkan pada resolusi UNGA 2012, yang dia katakan tidak mengikat dan tidak membawa bobot hukum yang dikaitkan dengannya.
Dalam opsi 168 halaman dengan kata-kata yang tegas, yang lebih panjang dari 60 halaman asli yang dikeluarkan oleh ruang Pra-Peradilan, ia membawa pernyataan bukti oleh pejabat PA sendiri dan juga PBB, yang menyatakan bahwa Palestina belum dianggap negara.
Argumen Kovács memberikan bobot hukum pada anggapan Israel bahwa Palestina tidak dapat dianggap sebagai negara. Pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya kesepakatan hukum tentang masalah tersebut dengan pengadilan dan dapat digunakan nanti untuk mendukung klaim banding.
8. Apa langkah selanjutnya?
Bensouda akan memberi tahu para pihak dan pengadilan bahwa dia telah membuka penyelidikan, di mana mereka memiliki waktu 30 hari untuk menanggapinya.
Di antara aspek kritis dari penyelidikannya adalah pertanyaan apakah Israel atau Palestina telah mengadili atau akan mengadili masalah yang berkaitan dengan Gaza dan permukiman, menurut Wakil Presiden Riset Institut Demokrasi Israel dan ahli hukum Prof. Yuval Shany. ICC sering dipanggil hanya dalam situasi di mana sistem pengadilan nasional tidak ada atau belum menangani masalah terkait, jelasnya.
Pada tahap inilah penyelidikan Israel atau penyelidikan potensial terhadap aktivitas kriminal oleh tentaranya di Gaza dapat mempengaruhi Bensouda untuk tidak melanjutkan tuduhan kejahatan perang yang berkaitan dengan Gaza, kata Shany.
Israel belum secara bersamaan melakukan investigasi kriminal terhadap aktivitas permukiman - yang dianggap legal - dan dengan demikian Bensouda kemungkinan akan memindahkan masalah permukiman ke tahap tuntutan pidana individu.
Tuduhan terhadap individu baik yang berkaitan dengan Gaza atau permukiman harus dikonfirmasi dengan pengadilan. Pada fase itulah individu yang dituntut dapat mengajukan banding, termasuk atas dasar yurisdiksi, kata Shany.
Waktu untuk masalah ini kemungkinan besar sangat penting, karena masa jabatan Bensouda sebagai kepala jaksa penuntut dijadwalkan berakhir pada bulan Juni dan jaksa penuntut baru akan membuat keputusan atas kasus tersebut.
Dikutip dari : The Jerusalem post jpost.com