Skip to main content
×

Tutorial Cek Penerima Vaksin COVID-19 Gratis

Tutorial Cek penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada pedulilindungi.id


Beginilah cara Cek Penerima Vaksin COVID-19 Gratis



Selain kita bisa cek secara perorangan melalui Puskesmas, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS  yang dilakukan secara serentak kepada seluruh  penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap awal.


Sebelumnya telah di gembar gemborkan bawah  pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksi Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi  menegaskan bahwa Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin ini dan Vaksin COVID-19 100% gratis.


Berikut adalah tutorial Cek penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada pedulilindungi.id

  1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
  2. Masukkan nomor NIK
  3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
  4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.


Vaksin Gratis Khusus Nakes yang tidak Terdaftar pada Periode Pertama

Dalam situs pedulilindungi.id tersebut telah dijelaskan  bahwa bagi Nakes atau Tenaga Kesehatan yang belum termasuk pada  daftar periode pertama,  untuk  segera melengkapi data  diri berupa nama lengka , NIK, alamat lengka , nomor HP, dan tipe tenaga kesehatan yang dimiliki. Kemudian perminttaan Vaksin bagi Tenaga Kesehatan juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait. dan semia data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.


SMS pemberitahuan

Selain masyarakat bisa  mengeceknya data NIK mereka  secara online, pemerintah  melalui KOMINFO telah mengirimkan Pesan Text berupa SMS kepada seluruh calon penerima vaksin periode pertama. Kementerian Kesehatan mengirimkan Pesan Singkat atau SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang sudah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.


Pengiriman SMS secara yang dilakukan secara  serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaa vaksinasi Covid-19 dan sasaran penerima SMS ini adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.


Dikutip dari Kompas.com, Sesudah masyarakat menerima  SMS tersebut sebagai calon vaksinasi gratis, maka masyarakat  akan diarahkan untuk melakukan  pendaftaran atau registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id. 

Calon penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan SMS dan Terdaftar juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang. Pemberian vaksin ini dilakukan secara bertahap  dengan menerapkan prinsip kehatihatian. 

Proses vaksinasi ini diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah diterbitkannyaya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM. Pada tahapan awal, kelompok yang di prioritaskan untuk menerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. 


Kemudian sisanya yaitu 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. 


Vaksinasi ini akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan jangka interval 14 hari. akan tetapi , pemerintah memberikan pengecualian bagi semua masyarakat yang sudah  tidak memenuhi kriteria sebagai  penerima vaksin Covid-19 sesuai  aturan yang berlaku dan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar